
Kota Bima, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Bima melaksanakan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Kemahiran Hukum Untuk seluruh mahasiswa Semester VII yang akan menyelesaiakan tugas akhir (Skripsi) sebagai Syarat Pendampingan Ijazah bagi lulusan. Pendidikan kemahiran ini direncanakan pelaksanaannya dimulai hari, Jumaat 29 Oktober 2021. Di Ruangan Klas STIH Muhammadiyah Bima.
Sedangkan Time line Pendidikan dan pelatihan Kamahiran Hukum dilaksanakan selama 18 Minggu (18 Kali Pertemuan) dengan ketentuan 1 kali pertemuan dalam sepekan, dengan melibatkan Dosen dan praktisi hukum.
Pendidikan dan pelatihan kemahiran Hukum nantinya akan digunakan sebagai syarat untuk calon lulusan dengan menunjukan Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
Secara umum surat Keterangan Pendamping Ijazah atau disingkat SKPI adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh institusi perguruan tinggi. Surat yang juga disebut Diploma Supplement ini berisi pencapaian akademik dan capaian pembelajaran serta kualifikasi lulusan pendidikan tinggi.
Sederhananya, SKPI adalah rekam jejak mahasiswa ketika menjalani perkuliahan dan menjadi dokumen pendukung semua prestasi dan sertifikasi yang dicantumkan di curriculum vitae (CV).
Dasar Hukum kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 81 tahun 2014 tentang Ijazah, sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi pendidikan tinggi.
Permendikbud ini merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Dalam Pasal 44 ayat 1 sampai ayat 3, UU Nomor 12 mengharuskan setiap perguruan tinggi memberikan sertifikat kompetensi bagi setiap lulusannya sebagai keterangan resmi tentang kompetensi mereka sekaligus bisa digunakan untuk mendapat pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya.
Dengan demikian, UU Nomor 12 tahun 2012 secara tegas mengarahkan agar setiap lulusan perguruan tinggi bisa memasuki pasar kerja. Dan untuk itu, setiap lulusan pendidikan tinggi harus memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Capaian pembelajaran juga tidak hanya membahas mengenai kemampuan dalam persaingan kerja semata, namun juga membahas mengenai kemampuan pengetahuan yang dimiliki oleh lulusan dan juga kemampuan sikap yang harus dimiliki oleh lulusan. Hal ini dapat membantu para perekrut kerja (HRD perusahaan) dalam menyeleksi tenaga kerja.
Selain beberapa hal mengenai capaian pembelajaran, ada hal lain yang ada di SKPI, yakni aktivitas mahasiswa selama perkuliahan. Hal ini termasuk pada kegiatan seminar dan workshop yang diikuti, prestasi yang pernah diraih, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan akademik, maupun pengembangan karakter dan keprofesian.[]