Kota Bima, 12 Juni 2021, Pengajian dan pembinaan Oleh Badan Pembina Harian ( BPH) STIHM.BIMA terhadap seluruh Dosen serta Karyawan STIH Muhammadiyah Bima dilaksanakan di Ruangan Rapat Ketua STIH, Pengajian ini melibatkan Seluruh Komponen Yaitu Seluruh Dosen dan Karyawan Se Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyha Bima.
Dalam Pengatarnya Ketua STIH Bima, Dr. Ridwan, Bahwa \”Kegiatan ini adalah kegiatan perdana yg diadakan untuk Dosen & Karyawan, sebelumnya pengajian yang selama ini dilakukan adalah hanya diperuntukan untuk mahasiswa-mahasiswa yang kegiatannya dilaksanakan 1 (satu) kali per minggu dan di isi oleh Ustad- ustad muda dari angkatan Muda muhammadiyah, sedangkan untuk pengajian Dosen dan Karyawan sendiri akan di tingkatkan lagi dan di pimpin langsung oleh BPH STIH muhammadiyah Bima dalam rangkan meningkatkan dan menambah wawasan serta spirit religiusitas dalam ber Muhammadiyah.
Kegiatan Pengajian Ini dilanjutkan dengan Penyampaian Materi yang di sampaikan oleh BPH STIH muhammadiyah bima Drs. H. Taufiqurahman, M.Pd., dan Drs. H. Sirajuddin., M.Pd dan di moderatori oleh Bapak Iksan., M.Pd.I.
Penyampaian Oleh Narasumber.
Diawal penyampaian, bahwa didalam memahami agama ada cara-cara tertentu yang didalam Muhammadiyah disebut Manhaj Tardjih. Jadi Manhaj tardjih adalah satu sistem yang teridiri dari empat komponen yang menjadi landasan untuk memahami agama menurut Majelis Tarjih.
Komponen-komponen ini Memuat unsur (1) Wawasan atau semangat /perspektif (2) sumber ajaran (3) pendekatan, (4) metode (prosedur teknis) tertentu yang menajadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan. \”Kegiatan ketarjihan itu artinya proses pemahaman agama dalam rangka merespon berbagai masalah yang timbul\”.
Oleh karena itu, dalam lingkungan Muhammadiyah tarjih diartikan sebagai setiap aktifitas intelektual untuk merespon permasalahan sosial dan kemajuan dari sudut pandang agama islam. Dari situ tampak bahwa bertarjih artinya sama atau hampir sama dengan melakukan ijtihad mengenai suatu permasalahan dilihat dari perspektif islam.
Manhaj tarjih tidak sekedar bertumpu pada sejumlah prosedur teknis saja. Hal itu juga dilandasi oleh wawasan/persfektif pemahaman agama yang menjadi karakteristik pemikiran Islam.
Didalam Muhammadiyah meliputi lima hal diantaranya:
Pertama, wawasan paham agama, putusan tarjih mendefinisikan agama (yaitu agama Islam) yang dibawa oleh nabi Muhammad saw. ialah apa yang diturunkan Allah di dalam Qur’an dan yang tersebut dalam sunnah yang sahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di Dunia dan Akhirat.
Kedua, wawasan tidak berafiliasi mazhab tertentu, memahami agama dalam persfektif tarjih dilakukan langsung dari sumber-sumber pokoknya, Al-Qur’an dan Sunnah melalui proses ijtihad dengan metode ijtihad yang ada. namun ini tidak berarti menafikan berbagai pendapat fukaha yang ada.
Ketiga.Wawasan toleransi, dalam penerangan tentang hal Tardjih\” yang dikeluarkan tahun 1936, dinyatakan \”Kepoetosean tardjih mulai dari merundingkan sampai kepada tidak ada sifat perlawanan, yakni menentang atau menjatuhkan segala yg tidak dipilih oleh tardjih itu\” pernyataan ini mengambarkan bahwa tardjih muhammadiyah tidak menegasikan pendapat lain apalagi menyatakan tidak benar.
Keempat, wawasan keterbukaan, artinya bahwa segala diputuskan oleh Tarjih dapat dikritik dalam rangka melakukan perbaikan, dimana apabila ditemukan dalil dan argumentasi lebih kuat, maka Majelis Tarjih akan membahasnya dan mengoreksi dalil dan argumentasi yang dinilai kurang kuat.
Kelima, Wawasan tajdid, dalam hal ini mempunyai arti dalam bidang aqidah dan ibadah tajdid, bermakna pemurnian dalam arti mengembalikan akidah dan ibadah kepada kemurniannya sesuai dengan sunnah Nabi Saw. Dalam bidang muamalat duniawiah, tajdid berarti mendinamisasikan kehidupan masyarakat dengan semangat kreatif dan inovasi sesuia tuntunan zaman.
Wallahualam…