Konsolidasi Demokrasi: Bawaslu Kota Bima Serap Pemikiran Hukum Rektor UM Bima Terkait Evaluasi Pemilu


KOTA BIMA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima, Ibu Atinah, S.H., melakukan kunjungan silaturahmi akademis ke Universitas Muhammadiyah Bima (UM Bima) pada Kamis, 11 Juni 2026. Kunjungan resmi ini diterima langsung oleh Rektor UM Bima, H. Ilyas Sarbini, S.H., M.H., di ruang kerja rektorat.

Pertemuan tersebut difungsikan sebagai ruang diseminasi gagasan guna menyerap perspektif kritis dari kalangan akademisi. Dalam diskusi tersebut, Bawaslu memaparkan sejumlah tantangan kelembagaan di lapangan, khususnya terkait limitasi kewenangan serta lemahnya efek jera (deterrent effect) dari sanksi pelanggaran pemilu saat ini, termasuk pada ranah netralitas ASN.

Rekomendasi Yuridis Rektor UM Bima
Merespons dinamika kepemiluan tersebut, Rektor UM Bima selaku pakar hukum memberikan analisis yuridis serta beberapa rekomendasi strategis demi perbaikan sistem pemilu ke depan:

Rekonstruksi dan Penguatan Sanksi: Penegakan hukum pemilu harus diorientasikan pada dampak politik langsung terhadap pasangan calon (paslon), bukan sekadar bertumpu pada pidana perorangan. Sanksi administrasi harus dipertegas dalam regulasi dan diterapkan secara rigid di seluruh tahapan pemilu, termasuk opsi sanksi progresif hingga tingkat pembatalan kepesertaan paslon.

Harmonisasi Regulasi Antar-Penyelenggara: Rektor mengkritik adanya ambiguitas teknis akibat ketidaksinkronan regulasi, salah satunya terkait perbedaan definisi “hari” (Bawaslu berbasis hari kalender, sedangkan KPU berbasis hari kerja) yang kerap memicu sengketa. Harmonisasi regulasi kelembagaan menjadi syarat mutlak demi efektivitas penegakan hukum.

Kritik Tatakelola Rekrutmen & Otoritas Verifikasi Parpol: Rektor menyoroti degradasi parpol yang cenderung melakukan rekrutmen kader secara instan demi basis massa atau modal kapital, tanpa melalui proses pengaderan ideologis yang berjenjang. Celah ini diperparah oleh keterbatasan wewenang KPU yang secara undang-undang hanya mencakup Verifikasi Kelengkapan dan Verifikasi Keabsahan (formalitas berkas). Rektor mendorong reformasi regulasi agar otoritas pengujian diperluas hingga aspek Verifikasi Kebenaran (materiil) secara proaktif.

Standardisasi SDM Pengawas Pemilu: Pola rekrutmen sumber daya manusia di tubuh pengawas pemilu harus diselaraskan dengan kebutuhan fungsi kelembagaan, yakni dengan memprioritaskan kualifikasi lulusan yang linier dan relevan di bidang hukum kepemiluan.

Pertemuan strategis ini ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara dunia perguruan tinggi dan lembaga pengawas pemilu demi mengawal kualitas dan integritas demokrasi di Kota Bima

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top