
umbima.ac.id MATARAM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkumham NTB) secara resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Universitas Muhammadiyah Bima melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Prosesi penandatanganan ini berlangsung khidmat pada Selasa (12/05/2026) bertempat di Mataram, NTB.
Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mengintegrasikan fungsi pelayanan hukum pemerintah dengan pengembangan akademik di perguruan tinggi. Pihak Kanwil Kemenkumham NTB diwakili langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Ibu I Gusti Putu Milawati, sementara dari pihak Universitas Muhammadiyah Bima dihadiri oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kerja Sama, Dr. Syamsuddin, S.H., M.H., yang mewakili Rektor Universitas Muhammadiyah Bima.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan manifestasi dari komitmen institusi untuk memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui jalur pendidikan dan perlindungan hukum.
“Sinergi ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen seremonial, tetapi menjadi motor penggerak dalam pembudayaan hukum dan perlindungan kekayaan intelektual, khususnya di wilayah Bima dan sekitarnya,” ujar Milawati.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang disepakati mencakup lima poin krusial, antara lain: Pembudayaan Hukum: Meliputi penyuluhan hukum, konsultasi, serta pemberian bantuan hukum bagi masyarakat.
Pelindungan Kekayaan Intelektual: Pembentukan Central (Pusat) Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus untuk memfasilitasi pendaftaran hak cipta, merek, dan paten.
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi: Pengintegrasian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) guna mempermudah akses informasi hukum yang akurat.
Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi: Kolaborasi dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pengembangan SDM: Peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi kedua belah pihak.
Dr. Syamsuddin, S.H., M.H., selaku Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Bima, menyambut baik kolaborasi ini. Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung penegakan hukum dan memberikan edukasi kepada publik.
“Kehadiran Pusat Kekayaan Intelektual nantinya akan sangat membantu para dosen dan mahasiswa dalam memproteksi karya-karya inovatif mereka. Selain itu, program bantuan hukum akan memperkuat peran kami dalam pengabdian kepada masyarakat,” ungkap Dr. Syamsuddin.
Acara penandatanganan yang dilakukan di tengah rangkaian koordinasi teknis wilayah ini juga disaksikan secara virtual oleh berbagai jajaran unit pelaksana teknis di bawah naungan Kemenkumham RI, menandai pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem hukum yang lebih baik di Nusa Tenggara Barat
(HUMAS)
